nusakini.com - Jakarta, Para guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggul. Untuk itu, diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi dan jumlah yang memadai sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di seluruh tanah air. 


“Pada saat ini diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah sekitar satu juta guru,” terang Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin saat menghadiri Acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). 


Lebih jauh, Wapres mengungkapkan bahwa sejak 4 tahun terakhir, jumlah guru menurun sekitar 6 persen setiap tahunnya karena pensiun, dan pergantiannya tidak dapat mengejar kebutuhan jumlah guru karena meningkatnya jumlah siswa didik. 


“Kekurangan guru selama ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer,” tuturnya.


Namun, terang Wapres, pemerintah melihat bahwa pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi yang bersangkutan. 


“Tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari rekan mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN, padahal banyak dari mereka yang berprestasi dan sudah tahunan mengabdi sebagai tenaga pendidik,” ungkapnya. 


Tidak hanya itu, lanjut Wapres, para guru honorer tidak dapat mengikuti berbagai macam kegiatan peningkatan kapasitas seperti pelatihan, kursus, ataupun mengikuti pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi, sehingga baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Padahal, sambung Wapres, seiring dengan perkembangan zaman, kompetensi guru perlu untuk terus ditingkatkan. 


“Hambatan-hambatan ini, dalam jangka panjang berakibat pada tertinggalnya kualitas para guru honorer,” tegasnya.


Oleh karena itu, Wapres menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dimungkinkan untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun pengaturan rincinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah ini, lanjutnya, serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK, walaupun dengan jumlah yang sangat terbatas. 


“Tahun 2021 pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” tandasnya. 


Namun demikian, Wapres menegaskan bahwa untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK diperlukan persyaratan tertentu, mengingat guru adalah pilar pendidikan, di mana keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru. 


“Untuk itulah pemerintah mengadakan seleksi ini agar diperoleh guru yang memiliki kompetensi yang memadai melalui proses yang objektif, jujur, dan terbuka,” pungkasnya. (RN, KIP)